Peranan dan Tugas Pekerja Sosial
Peranan dan Tugas Pekerja Sosial (pixabay) |
Peranandan Tugas Pekerja Sosial
Pekerjaan
Sosial
Sebagai
sebuah aktivitas profesional, Zastrow (1999:24) mengemukakan bahwa pekerjaan sosial didasari oleh
kerangka pengetahuan (body
of knowledge), kerangka nilai (body of value),
dan kerangka keahlian (body
of skill).
Tan dan Envall
(2000:5) mendefinisikan pekerjaan sosial, sebagai berikut:
Pekerjaan sosial
merupakan cara untuk mendorong pemecahan masalah terkait dengan relasi
kemanusiaan, perubahan sosial, pemberdayaan dan pembebasan manusia, serta
perbaikan masyarakat. Menggunakan teori-teori perilaku manusia dan sistem
sosial, pekerjaan sosial melakukan intervensi pada titik (atau situasi) di mana
orang berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip-prinsip hak asasi manusia dan
keadilan sosial sangat penting bagi pekerjaan sosial.
Menurut O.Connor, et.al
(2003:1):
Social work practice
seeks to promote human well-being and to redress human suffering and injustice.
Practitioners aim to mobilize the force of the individual, community and state
to address the process by which individual and groups are marginalized or
diminished in thei capacity to participate as citizen
Peranan
dan Tugas Pekerja Sosial
Pekerjaan
Sosial
Beberapa prinsip pekerjaan sosial, yaitu:
1. Acceptance artinya seorang pekerja sosial harus menerima klien apa adanya,
memahami jalan pikiran klien, nilai-nilai klien, berbagai kebutuhan klien dan
perasaan klien;
2. Non-judgemental, artinya seorang pekerja sosial tidak boleh berprasangka negatif
terhadap klien, tidak boleh menilai klien dari sisi negatifnya, tapi melihat klien
dari sisi strength based-nya;
3. Individualization, artinya seorang pekerja sosial harus menyikapi dan mengapresiasi
sifat dan tingkah laku klien yang unik. Karena setiap klien yang memiliki
karakter sifat yang berbeda antara klien yang satu dengan klien yang lainnya;
4. Self Determination, adalah memberikan
kebebasan mengambil keputusan oleh klien. Penting bagi klien untuk memilih
keputusan yang tepat menurut dirinya sendiri. Jadi peran pekerja sosial di sini
memberikan pandangan, pendapat serta solusi yang terbaik. Namun klienlah yang
memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya;
5. Genuine/congruence, artinya dalam hal ini
seorang pekerja sosial harus menjadi dirinya sendiri, tidak menjadi pribadi
yang dibuat-buat serta tidak mementingkan diri pribadi saat melakukan praktik
pekerjaan sosial;
6. Mengontrol keterlibatan emosional, berarti pekerja sosial mampu bersikap objektif dan netral. Jadi
seorang peksos dalam hal ini harus mengedepankan sikap empati dari sikap simpatinya,
harus mampu mengontrol diri dalam merespons klien, memahami keadaan klien serta
memandang respons klien sebagai hal yang wajar dengan melihat situasi dan
kondisi yang dihadapi klien; dan
7. Kerahasiaan (confidentiality), pekerja sosial harus
menjaga kerahasiaan informasi seputar identitas, isi pembicaraan dengan
klien,pendapat profesional lain atau catatan-catatan kasus mengenai diri klien.
Ketujuh prinsip tersebut merupakan landasan sekaligus batasan pekerjaan sosial
dalam melakukan intervensi dengan kliennya sesuai dengan setting yang ditemukan.
Peranan
dan Tugas Pekerja Sosial
Pekerjaan
Sosial
Suharto (2008:114) menyebutkan bahwa ada beberapa setting
pekerjaan
sosial yang dapat diperhatikan dalam memberikan proses pertolongan kepada
klien, yaitu:
1. Keluarga dan pelayanan anak. Kegiatan yang dilakukan
dapat berupa: penguatan keluarga, konseling keluarga, pemeliharaan anak dan
adopsi, perawatan harian, pencegahan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Kesehatan dan rehabilitasi. Kegiatan yang dilakukan
berupa: pendampingan pasiendi rumah sakit, pengembangan kesehatan masyarakat,
kesehatan mental, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi pecandu obat dan alkohol,
pendampingan ODHA, Harm Reduction Programmes.
3. Pengembangan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan
berupa: perencanaan sosial, pengorganisasian masyarakat, revitalisasi ketetanggaan,
perawatan lingkungan hidup, ketahanan sosial, penguatan modal sosial dan ekonomi
kecil.
4. Pelindungan sosial. Kegiatan yang dilakukan berupa:
skema asuransi sosial, bantuan sosial, social
fund, jaring pengaman sosial.
5. Pelayanan kedaruratan. Kegiatan yang dilakukan
berupa: pengorganisasian bantuan, manajemen krisis, informasi dan rujukan,
integrasi pengungsi, pengembangan peringatan dini masyarakat.
6. Pekerjaan sosial sekolah. Kegiatan yang dilakukan
berupa: konseling penyesuaian sekolah, manajemen perilaku pelajar, manajemen
tunjangan biaya pendidikan, pengorganisasian makan siang murid, peningkatan
partisipasi keluarga dan masyarakat dalam pendidikan.
7. Pekerjaan sosial industri. Kegiatan yang dilakukan
berupa: program bantuan pegawai,penanganan stres dan burn-out, penempatan dan relokasi
kerja, perencanaan pensiun, tanggung jawab sosial perusahaan.
Peranan
dan Tugas Pekerja Sosial
Pekerjaan
Sosial
Dolgoof dan Feldstein (2007:4) menyatakan bahwa, “Social
welfare is all social interventions intended to enhance or maintain the social
functioning of human beings. Social work is a professional occupation that
delivers social welfare services”.
Pekerja sosial memiliki kode etik saat berpraktik baik dalam
pelayanan sosial kepada individu kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
Praktik pekerja sosial meliputi micro (pekerja
sosial melakukan praktik untuk menyelesaikan masalah individu atau perorangan),
mezzo (praktik pekerja sosial menyelesaikan masalah keluarga dan
kelompok kecil lainnya), macro (pekerja
sosial melakukan praktik untuk menyelesaikan masalah kelompok yang lebih besar
dan bekerja sama dengan organisasi atau komunitas untuk membuat perubahan
sosial dan kebijakan sosial).
Peranan Pekerja Sosial
Profesional
Selanjutnya J. Marbun
(2011:154) menguraikan beberapa variabel yang menentukan peranan Pekerja Sosial Profesional, yaitu:
1. Pendekatan dualistis
dalam pekerjan sosial: perubahan dan pengembangan personal, serta perubahan dan
pengembangan sebagai satu kesatuan.
2. Fungsi-fungsi praktik
pekerjaan sosial yang saling berkaitan: pencegahan dengan mengembangkan penelitian,
analisis, penyusunan dan pengembangan kebijakan, program dan pelayanan
kesejahteraan sosial
2. Sebagai pemungkin (enabler)
Peranan ini sering
digunakan dalam profesi Pekerja Sosial sebab merupakan konsep awal dari pemberdayaan. Pekerja Sosial memfokuskan pada kemampuan, kapasitas, dan kompeten si klien
atau penerima pelayanan untuk menolong dirinya sendiri. Peksos akan
mengidentifikasi tujuan, memfasilitasi untuk berkomunikasi, mengkohesifkan dan
mensinergikan suatu hubungan, serta memberikan peluang untuk pemecahan
masalah/menyelesaikan konflik.
3. Sebagai penengah
(mediator)
Pekerja Sosial bertindak untuk mencari kesepakatan, meningkatkan rekonsiliasi
berbagai perbedaan, untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan, dan untuk
berintervensi pada bagian-bagian yang sedang konflik, termasuk di dalamnya
membicarakan segala persoalan dengan cara kompromi dan persuasif.
Peranan yang dilakukan
oleh pekerja sosial adalah membantu menyelesaikan konflik di antara dua sistem
atau lebih, menyelesaikan pertikaian antara keluarga dan klien/ penerima
pelayanan, dan memperoleh hak-hak korban.
4. Sebagai pembela (advocator)
Istilah advokat (pembela)
memang berasal dari profesi hukum. Tetapi, peranan advokat dalam pekerjaan
sosial berbeda dengan advokat dalam ranah hukum. Advokat pada ranah pekerjaan
sosial dibatasi oleh kepentingan yang timbul dari klien atau penerima
pelayanan.
Pekerja Sosial akan menjadi juru bicara, memaparkan dan berargumentasi tentang
masalah klien atau penerima pelayanan apabila diperlukan, membela kepentingan
korban untuk menjamin sistem sumber, memberikan pelayanan yang dibutuhkan, atau
merubah kebijakan sistem yang tidak responsif terhadap kepentingan korban.
5. Sebagai perunding (conferee)
Peranan Pekerja Sosial ini termasuk di dalamnya eksplorasi dan pengertian yang jelas
tentang masalah, menghubungkan dan menekankan asesmen yang merupakan satu
kesatuan masalah, merancang tujuan untuk mengurangi tekanan, membuat strategi
alternatif yang umum, evaluasi hasil, implementasi strategi dan terminasi atau
pengakhiran pelayanan.
Keterampilan yang diperlukan
pada peranan perunding adalah keterampilan umum yang digunakan dalam praktik
pekerjaan sosial seperti keterampilan mendengarkan, probing, penguatan/refleksi, dan
lain-lain.
6. Sebagai pelindung (guardian)
Profesi Pekerja Sosial dapat melindungi klien atau penerima pelayanan, dan orang yang
berisiko tinggi terhadap kehidupan sosial. Dengan demikian klien atau penerima
pelayanan akan merasa nyaman untuk mengutarakan masalahnya, melepaskan beban
pikirannya, dan sebagainya.
7. Sebagai fasilitator (facilitator)
Fasilitator bertugas
untuk membantu klien atau penerima pelayanan untuk berpartisipasi,
berkontribusi, terlibat dalam keahlian baru, dan merumuskan kesepatakan yang
telah dicapai bersama (Parson, et al. 1994:12).
Pekerja Sosial memberikan pelayanan sosial sesuai dengan kebutuhan dan masalah
yang dihadapi klien atau penerima pelayanan. Hal ini bertujuan agar klien atau
penerima pelayanan dapat berpikir dengan baik mengenai apa yang dibutuhkan
selama proses intervensi dilakukan.
8. Sebagai inisiator (initiator)
Menurut Zastrow,
inisiator merupakan peranan yang memberikan perhatian pada masalah atau hal-hal
yang berpotensi untuk menjadi masalah (2000:75). Oleh karena itu Pekerja Sosial yang berperan sebagai inisiator harus berupaya memberikan
perhatian pada isu-isu yang dialami klien atau penerima pelayanan. Pekerja Sosial harus mampu menyadarkan badan/lembaga/ panti sosial dan
masyarakat setempat akan masalah dan kebutuhan-kebutuhan klien atau penerima
pelayanan.
9. Sebagai negosiator (negotiator)
Peranan ini banyak
dilakukan pada klien atau penerima pelayanan yang mengalami konflik dan
membutuhkan penyelesaian masalah dengan cara kompromi. Tujuannya agar tercapai
kesepakatan yang menguntungkan antarkedua belah pihak sehingga dapat digunakan
untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien atau penerima pelayanan. Namun
demikian, posisi inisiator hanya berada di salah satu pihak yang berkonflik,
berbeda dengan posisi mediator yang harus netral antarkedua belah pihak
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dolgoff, Ralph &
Feldstein, Donal. 2007. Understanding
Social Welfare: A Search for Social Justice.
Boston: Pearson.
Marbun, J. 2011. Strategi Pekerjaan Sosial dalam Penanganan Masalah Kontemporer. Bagian dari buku “Pekerjaan Sosial di Indonesia: Sejarah dan
Dinamika Perkembangannya.” Yogyakarta: Samudra Biru.
O’Connor, Ian, et.al. 2003. Social Work and Social Care Practice. London: Sage Publication.
Parsons, J. Ruth.,
Jorgensen James D., Hernandez, Santos H. 1994. The Integration of Social Work Practice. Pacific Grove: Broke/Cole.
Sheafor, Bradford W.,
& Horejsi, Charles R. 2003. Techniques
and Guideline for Social Work Practice.
Boston: Allyn & Bacon.
Soelaiman, Holil. 2011. Praktik dan Pendidikan Pekerjaan Sosial (Sejarah dan Masa
Depan).
Bagian dari buku
“Pekerjaan Sosial di Indonesia: Sejarah dan Dinamika Perkembangannya.”
Yogyakarta: Samudra Biru.
Suharto, Edi. 2008. Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik: Peran Pembangunan
Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan
(Welfare State) di Indonesia.
Bandung: CV. Alfabeta.
Tan, Ngoh-Tiong &
Envall, Ellis. 2000. Sosial Work: Challenges
in the New Millenium. Switzerland: IFSW Press.
Zastrow, Charles H. 1999.
The Practice of Social Work. Pacific
Grove: Brooks/Cole.
Internet
Derizon Yazid. Indonesia Kekurangan 155 Ribu Pekerja Sosial http://www.antaranews.com/berita/371827/
indonesia-kekurangan-155-ribu-pekerja-sosial, diakses tanggal 13 Juli 2013.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial