Peranan dan Tugas Pekerja Sosial

 

Peranan dan Tugas Pekerja Sosial
Peranan dan Tugas Pekerja Sosial (pixabay)

Peranandan Tugas Pekerja Sosial

Pekerjaan Sosial

Sebagai sebuah aktivitas profesional, Zastrow (1999:24) mengemukakan bahwa pekerjaan sosial didasari oleh kerangka pengetahuan (body of knowledge), kerangka nilai (body of value), dan kerangka keahlian (body of skill).

Tan dan Envall (2000:5) mendefinisikan pekerjaan sosial, sebagai berikut:

Pekerjaan sosial merupakan cara untuk mendorong pemecahan masalah terkait dengan relasi kemanusiaan, perubahan sosial, pemberdayaan dan pembebasan manusia, serta perbaikan masyarakat. Menggunakan teori-teori perilaku manusia dan sistem sosial, pekerjaan sosial melakukan intervensi pada titik (atau situasi) di mana orang berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial sangat penting bagi pekerjaan sosial.

Menurut O.Connor, et.al (2003:1):

Social work practice seeks to promote human well-being and to redress human suffering and injustice. Practitioners aim to mobilize the force of the individual, community and state to address the process by which individual and groups are marginalized or diminished in thei capacity to participate as citizen

Peranan dan Tugas Pekerja Sosial

Pekerjaan Sosial

Beberapa prinsip pekerjaan sosial, yaitu:

1. Acceptance artinya seorang pekerja sosial harus menerima klien apa adanya, memahami jalan pikiran klien, nilai-nilai klien, berbagai kebutuhan klien dan perasaan klien;

2. Non-judgemental, artinya seorang pekerja sosial tidak boleh berprasangka negatif terhadap klien, tidak boleh menilai klien dari sisi negatifnya, tapi melihat klien dari sisi strength based-nya;

3. Individualization, artinya seorang pekerja sosial harus menyikapi dan mengapresiasi sifat dan tingkah laku klien yang unik. Karena setiap klien yang memiliki karakter sifat yang berbeda antara klien yang satu dengan klien yang lainnya;

4. Self Determination, adalah memberikan kebebasan mengambil keputusan oleh klien. Penting bagi klien untuk memilih keputusan yang tepat menurut dirinya sendiri. Jadi peran pekerja sosial di sini memberikan pandangan, pendapat serta solusi yang terbaik. Namun klienlah yang memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya;

5. Genuine/congruence, artinya dalam hal ini seorang pekerja sosial harus menjadi dirinya sendiri, tidak menjadi pribadi yang dibuat-buat serta tidak mementingkan diri pribadi saat melakukan praktik pekerjaan sosial;

6. Mengontrol keterlibatan emosional, berarti pekerja sosial mampu bersikap objektif dan netral. Jadi seorang peksos dalam hal ini harus mengedepankan sikap empati dari sikap simpatinya, harus mampu mengontrol diri dalam merespons klien, memahami keadaan klien serta memandang respons klien sebagai hal yang wajar dengan melihat situasi dan kondisi yang dihadapi klien; dan

7. Kerahasiaan (confidentiality), pekerja sosial harus menjaga kerahasiaan informasi seputar identitas, isi pembicaraan dengan klien,pendapat profesional lain atau catatan-catatan kasus mengenai diri klien. Ketujuh prinsip tersebut merupakan landasan sekaligus batasan pekerjaan sosial dalam melakukan intervensi dengan kliennya sesuai dengan setting yang ditemukan.

 

Peranan dan Tugas Pekerja Sosial

Pekerjaan Sosial

Suharto (2008:114) menyebutkan bahwa ada beberapa setting pekerjaan sosial yang dapat diperhatikan dalam memberikan proses pertolongan kepada klien, yaitu:

1. Keluarga dan pelayanan anak. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa: penguatan keluarga, konseling keluarga, pemeliharaan anak dan adopsi, perawatan harian, pencegahan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

2. Kesehatan dan rehabilitasi. Kegiatan yang dilakukan berupa: pendampingan pasiendi rumah sakit, pengembangan kesehatan masyarakat, kesehatan mental, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi pecandu obat dan alkohol, pendampingan ODHA, Harm Reduction Programmes.

3. Pengembangan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan berupa: perencanaan sosial, pengorganisasian masyarakat, revitalisasi ketetanggaan, perawatan lingkungan hidup, ketahanan sosial, penguatan modal sosial dan ekonomi kecil.

4. Pelindungan sosial. Kegiatan yang dilakukan berupa: skema asuransi sosial, bantuan sosial, social fund, jaring pengaman sosial.

5. Pelayanan kedaruratan. Kegiatan yang dilakukan berupa: pengorganisasian bantuan, manajemen krisis, informasi dan rujukan, integrasi pengungsi, pengembangan peringatan dini masyarakat.

6. Pekerjaan sosial sekolah. Kegiatan yang dilakukan berupa: konseling penyesuaian sekolah, manajemen perilaku pelajar, manajemen tunjangan biaya pendidikan, pengorganisasian makan siang murid, peningkatan partisipasi keluarga dan masyarakat dalam pendidikan.

7. Pekerjaan sosial industri. Kegiatan yang dilakukan berupa: program bantuan pegawai,penanganan stres dan burn-out, penempatan dan relokasi kerja, perencanaan pensiun, tanggung jawab sosial perusahaan.

 

Peranan dan Tugas Pekerja Sosial

Pekerjaan Sosial

Dolgoof dan Feldstein (2007:4) menyatakan bahwa, “Social welfare is all social interventions intended to enhance or maintain the social functioning of human beings. Social work is a professional occupation that delivers social welfare services”.

 

Pekerja sosial memiliki kode etik saat berpraktik baik dalam pelayanan sosial kepada individu kelompok, komunitas, maupun masyarakat. Praktik pekerja sosial meliputi micro (pekerja sosial melakukan praktik untuk menyelesaikan masalah individu atau perorangan), mezzo (praktik pekerja sosial menyelesaikan masalah keluarga dan kelompok kecil lainnya), macro (pekerja sosial melakukan praktik untuk menyelesaikan masalah kelompok yang lebih besar dan bekerja sama dengan organisasi atau komunitas untuk membuat perubahan sosial dan kebijakan sosial).

 

Peranan Pekerja Sosial Profesional

Selanjutnya J. Marbun (2011:154) menguraikan beberapa variabel yang menentukan peranan Pekerja Sosial Profesional, yaitu:

1. Pendekatan dualistis dalam pekerjan sosial: perubahan dan pengembangan personal, serta perubahan dan pengembangan sebagai satu kesatuan.

2. Fungsi-fungsi praktik pekerjaan sosial yang saling berkaitan: pencegahan dengan mengembangkan penelitian, analisis, penyusunan dan pengembangan kebijakan, program dan pelayanan kesejahteraan sosial

2. Sebagai pemungkin (enabler)

Peranan ini sering digunakan dalam profesi Pekerja Sosial sebab merupakan konsep awal dari pemberdayaan. Pekerja Sosial memfokuskan pada kemampuan, kapasitas, dan kompeten si klien atau penerima pelayanan untuk menolong dirinya sendiri. Peksos akan mengidentifikasi tujuan, memfasilitasi untuk berkomunikasi, mengkohesifkan dan mensinergikan suatu hubungan, serta memberikan peluang untuk pemecahan masalah/menyelesaikan konflik.

3. Sebagai penengah (mediator)

Pekerja Sosial bertindak untuk mencari kesepakatan, meningkatkan rekonsiliasi berbagai perbedaan, untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan, dan untuk berintervensi pada bagian-bagian yang sedang konflik, termasuk di dalamnya membicarakan segala persoalan dengan cara kompromi dan persuasif.

Peranan yang dilakukan oleh pekerja sosial adalah membantu menyelesaikan konflik di antara dua sistem atau lebih, menyelesaikan pertikaian antara keluarga dan klien/ penerima pelayanan, dan memperoleh hak-hak korban.

4. Sebagai pembela (advocator)

Istilah advokat (pembela) memang berasal dari profesi hukum. Tetapi, peranan advokat dalam pekerjaan sosial berbeda dengan advokat dalam ranah hukum. Advokat pada ranah pekerjaan sosial dibatasi oleh kepentingan yang timbul dari klien atau penerima pelayanan.

Pekerja Sosial akan menjadi juru bicara, memaparkan dan berargumentasi tentang masalah klien atau penerima pelayanan apabila diperlukan, membela kepentingan korban untuk menjamin sistem sumber, memberikan pelayanan yang dibutuhkan, atau merubah kebijakan sistem yang tidak responsif terhadap kepentingan korban.

5. Sebagai perunding (conferee)

Peranan Pekerja Sosial ini termasuk di dalamnya eksplorasi dan pengertian yang jelas tentang masalah, menghubungkan dan menekankan asesmen yang merupakan satu kesatuan masalah, merancang tujuan untuk mengurangi tekanan, membuat strategi alternatif yang umum, evaluasi hasil, implementasi strategi dan terminasi atau pengakhiran pelayanan.

Keterampilan yang diperlukan pada peranan perunding adalah keterampilan umum yang digunakan dalam praktik pekerjaan sosial seperti keterampilan mendengarkan, probing, penguatan/refleksi, dan lain-lain.

6. Sebagai pelindung (guardian)

Profesi Pekerja Sosial dapat melindungi klien atau penerima pelayanan, dan orang yang berisiko tinggi terhadap kehidupan sosial. Dengan demikian klien atau penerima pelayanan akan merasa nyaman untuk mengutarakan masalahnya, melepaskan beban pikirannya, dan sebagainya.

7. Sebagai fasilitator (facilitator)

Fasilitator bertugas untuk membantu klien atau penerima pelayanan untuk berpartisipasi, berkontribusi, terlibat dalam keahlian baru, dan merumuskan kesepatakan yang telah dicapai bersama (Parson, et al. 1994:12).

Pekerja Sosial memberikan pelayanan sosial sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi klien atau penerima pelayanan. Hal ini bertujuan agar klien atau penerima pelayanan dapat berpikir dengan baik mengenai apa yang dibutuhkan selama proses intervensi dilakukan.

8. Sebagai inisiator (initiator)

Menurut Zastrow, inisiator merupakan peranan yang memberikan perhatian pada masalah atau hal-hal yang berpotensi untuk menjadi masalah (2000:75). Oleh karena itu Pekerja Sosial yang berperan sebagai inisiator harus berupaya memberikan perhatian pada isu-isu yang dialami klien atau penerima pelayanan. Pekerja Sosial harus mampu menyadarkan badan/lembaga/ panti sosial dan masyarakat setempat akan masalah dan kebutuhan-kebutuhan klien atau penerima pelayanan.

9. Sebagai negosiator (negotiator)

Peranan ini banyak dilakukan pada klien atau penerima pelayanan yang mengalami konflik dan membutuhkan penyelesaian masalah dengan cara kompromi. Tujuannya agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan antarkedua belah pihak sehingga dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien atau penerima pelayanan. Namun demikian, posisi inisiator hanya berada di salah satu pihak yang berkonflik, berbeda dengan posisi mediator yang harus netral antarkedua belah pihak

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dolgoff, Ralph & Feldstein, Donal. 2007. Understanding Social Welfare: A Search for Social Justice. Boston: Pearson.

Marbun, J. 2011. Strategi Pekerjaan Sosial dalam Penanganan Masalah Kontemporer. Bagian dari buku “Pekerjaan Sosial di Indonesia: Sejarah dan Dinamika Perkembangannya.” Yogyakarta: Samudra Biru.

O’Connor, Ian, et.al. 2003. Social Work and Social Care Practice. London: Sage Publication.

Parsons, J. Ruth., Jorgensen James D., Hernandez, Santos H. 1994. The Integration of Social Work Practice. Pacific Grove: Broke/Cole.

Sheafor, Bradford W., & Horejsi, Charles R. 2003. Techniques and Guideline for Social Work Practice. Boston: Allyn & Bacon.

Soelaiman, Holil. 2011. Praktik dan Pendidikan Pekerjaan Sosial (Sejarah dan Masa Depan).

Bagian dari buku “Pekerjaan Sosial di Indonesia: Sejarah dan Dinamika Perkembangannya.” Yogyakarta: Samudra Biru.

Suharto, Edi. 2008. Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik: Peran Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) di Indonesia. Bandung: CV. Alfabeta.

Tan, Ngoh-Tiong & Envall, Ellis. 2000. Sosial Work: Challenges in the New Millenium. Switzerland: IFSW Press.

Zastrow, Charles H. 1999. The Practice of Social Work. Pacific Grove: Brooks/Cole.

Internet

Derizon Yazid. Indonesia Kekurangan 155 Ribu Pekerja Sosial http://www.antaranews.com/berita/371827/ indonesia-kekurangan-155-ribu-pekerja-sosial, diakses tanggal 13 Juli 2013.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang

Kesejahteraan Sosial

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url