Pekerja Sosial, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 Pekerja Sosial

Pekerja Sosial, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019  Pekerja Sosial 

 

Pekerja Sosial, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019  Pekerja Sosial (Gambar Pixabay)
Pekerja Sosial, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019  Pekerja Sosial (Gambar Pixabay)

Pekerja Sosial, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019  Pekerja Sosial 

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019  Pekerja Sosial

Ikuti berita fullcaring lainnya di Google News

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya ditujukan untuk mengatasi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas dan standar kehidupannya secara adil dan merata.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial disahkan Presiden Jokowi 1 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial berlaku setelah diundangkan oleh PLT. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 2 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397.

Tujuan Pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial diantaranya sebagai berikut

a.     mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

b.     memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

c.      meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;

d.     meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan

e.      meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial berisi tentang:

a.     Praktik pekerjaan sosial yang merupakan cakupan kegiatan praktik pekerjaan sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan;

b.     Standar praktik pekerjaan sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan praktik pekerjaan sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri Sosial;

c.      Pendidikan profesi pekerja sosial (peksos) yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi pekerja sosial (peksos) sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan praktik pekerjaan sosial;

d.     Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, pekerja sosial (peksos) lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing;

e.      hak dan kewajiban pekerja sosial (peksos) dan klien;

f.       Organisasi pekerja sosial (peksos) sebagai wadah aspirasi pekerja sosial (peksos);

g.     Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi pekerja sosial (peksos);

h.     Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan melakukan praktik pekerjaan sosial;

i.       Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial mencabut ketentuan pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).

10 (sepuluh) Kompetensi Awal dari Seorang Pekerja Sosial

1.     Mengidentifikasi dan melakukan assessment terhadap situasi dimana hubungan antara orang dengan institusi sosial perlu dirintis, diperkuat, diperbaiki, atau perlu diakhiri.

2.     Mengembangkan serta mengimplementasikan suatu rencana yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan individu yang berlandaskan pada assessment masalah, eksplorasi tujuan, serta pengembangan alternatif pemecahan.

3.     Mengembangkan atau memperbaiki kemampuan orang dalam menghadapi, memecahkan masalah, serta kemampuan pengembangan diri klien.

4.     Menghubungkan orang dengan sistem yang dapat memberikan sumber pelayanan, maupun kesempatan.

5.     Memberikan intervensi secara efektif dengan mengutamakan populasi sasaran yang paling rentan, atau terkena diskriminasi

6.     Mengembangkan efektifitas pelayanan serta meningkatkan kemanusiawian kinerja sistem yang memberikan pelayanan, sumber, maupun kesempatan.

7.     Secara aktif berperan serta dengan pihak lain untuk menciptakan, memodifikasi, serta meningkatkan sistem pelayanan yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan klien.

8.     Melakukan evaluasi sampai seberapa jauh tujuan yang telah direncanakan dapat tercapai.

9.     Secara terus menerus melakukan evaluasi atas pengembangan profesionalisme melalui assessment atas perilaku maupun ketrampilan praktiknya.

10.                        Memberikan kontribusi pada peningkatan mutu pelayanan dengan cara mengembangkan landasan pengetahuan profesionalnya serta menjunjung tinggi standar atau etika profesi.

 

Tiga aliran atau pandangan dalam pekerjaan sosial

Reflexive-Therapeutic

Aliran ini menganggap bahwa pekerjaan sosial merupakan profesi yang berupaya mencapai kesejahteraan individu, keluarga, kelompok, serta komunitas  dengan cara meningkatkan serta memfasilitasi pertumbuhan maupun pemenuhan kebutuhan diri.

 

Socialist- Collectivis

Aliran ini menganggap bahwa pekerjaan sosial merupakan profesi yang berupaya mencapai kesejahteraan individu, kelompok, serta komunitas dalam masyarakat, dengan cara meningkatkan serta memfasilitasi pertumbuhan maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat.

ž Individualist-Reformist. 

Aliran atau pandangan ini menganggap bahwa pekerjaan sosial merupakan bagian dari pelayanan kesejahteraan sosial kepada individu maupun masyarakat.

Masing-masing aliran pekerjaan sosial ini mengemukakan gagasan-gagasannya  sendiri tentang pekerjaan sosial maupun fungsi-fungsinya, selain itu juga mengkritisi sambil berupaya untuk mengubah aliran-aliran lainnya.  Akan tetapi masing-masing juga mengakui adanya penggabungan serta tarik menarik antar aliran, misalnya Reflexive-Therapeutic dan Socialist-collectivist  yang ternyata juga memusatkan diri pada perubahan sosial dan pengembangan.  Demikian pula dengan Reflexive-Therapeutic dan Individual-Reformist yang lebih condong pada praktik-praktik individual, dibandingkan praktik-praktik makro/kolektif.

Reflexive Therapeutic

Psychodynamic Perspectives

Teori ini dikatakan dinamik, karena teori-teori yang ada dalam perspektif ini meyakini bahwa perilaku manusia merupakan perwujudan dari suatu interaksi dinamis antara pikiran dan perilaku serta lingkungan

Perspektif Humanist dan Existentialist

Teori ini terfokus pada pandangan bahwa manusia memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memiliki kekuatan personal yang berguna untuk mengatur hidupnya sendiri, menentukan nasibnya sendiri, serta memiliki kekuatan untuk mencapai tujuan hidupnya sendiri yang menentukan eksistensinya sebagai manusia.

Social Psychological, dan Communication

Fokus utama dalam teori psikologi sosial adalah pengaruh relasi di dalam kelompok sosial serta relasi antar kelompok sosial yang berpengaruh terhadap perilaku serta menentukan identitas sosial seseorang.

Fokus utama teori-teori komunikasi juga berkenaan dengan hubungan antara orang dengan orang lain dalam kelompok, organisasi, serta masyarakat.

Anti discrimanation dan anti oppressive

Teori anti diskriminasi adalah pandangan yang berusaha untuk mengurangi dorongan dari suatu kelompok atau golongan tertentu untuk menindas kelompok lain, merugikan kelompok lain, mengabaikan kelompok lain, serta menganggap bahwa kelompok lain adalah kelompok yang tidak berguna, rendah, serta tidak perlu diperhatikan.

Empowerment, dan Advocacy

Empowerment atau pemberdayaan berusaha untuk membantu klien atau kelompok klien untuk memperoleh kendali atas keputusannya sendiri serta mampu melakukan aksi bagi kesejahteraannya sendiri.

Advokasi bertujuan untuk mewakili kelompok atau golongan yang kurang berdaya di hadapan kelompok atau golongan yang lebih kuat. Advokasi ini diarahkan untuk membuat agar kelompok yang kurang beruntung mendapatkan perhatian secara lebih adil.

Social Development , Community Development, & Pekerjaan sosial Makro

Pembangunan masyarakat ini erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi, pembangunan industri, ketertinggalan, kebodohan, serta berbagai masalah lain yang terkait dengan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan secara luas.    Sudut pandang teori-teori ini bersifat luas, mulai dari pengembangan masyarakat lokal, perencanaan sosial secara luas, hingga pengembangan organisasi serta kebijakan-kebijakan sosial.

Perspektif Task Centered dan Crisis Intervention

Intervensi krisis menganggap bahwa semua orang hidup dalam kondisi mapan dan berkelanjutan. Krisis merupakan suatu kejadian yang merusak kondisi mapan tersebut, dengan demikian, pekerja sosial harus memberikan intervensi hanya pada situasi krisis tersebut, dan mengembalikannya pada kondisi mapan (steady state)

System dan Ecological theories

Perspektif ini menyatakan bahwa seluruh situasi problematis disebabkan oleh sub sistem dimana klien berinteraksi, serta dengan demikian solusi atas situasi problematik tersebut juga ditentukan oleh sub sistem lain dalam kehidupan sosial klien. Perspektif inilah yang mendasari pandangan tentang “person-in-environment”

Tujuan Pekerjaan Sosial
Memperkuat kemampuan orang untuk memecahkan ,menghadapi masalah serta kemampuan pengembangan dirinya

Menghubungkan orang dengan sistem-sistem yang dapat menyediakan sumber-sumber, pelayanan-pelayanan, dan kesempatan-kesempatan atau peluang

Mengembangkan sistem-sistem yang dapat menyediakan sumber dan pelayanan bagi orang agar pelaksanaannya lebih efektif dan manusiawi.

Mengembangkan dan memperbaiki kebijakan sosial.

Prinsip-prinsip pekerjaan sosial

1.     Penerimaan (Acceptance)

2.     Individualization.

3.     Pengungkapan perasaan secara bertujuan (Puposeful expression of feeling)

4.     Sikap tidak menghakimi (Nonjudgemental attitude)

5.     Memiliki sikap Obyektif (Objectivity)

6.     Keterlibatan emosional secara terkendali (Controlled emotional involvement)

7.     Hak menentukan nasib dan kehidupannya sendiri (Self determination)

8.     Memiliki akses terhadap sumber daya (Access to resources)

9.     Kerahasiaan (Confidentiality)

10.                        Dapat dipertanggungjawabkan (Accountability)

Ketrampilan Pokok  Pekerja Sosial

1.     Komunikasi personal

2.     Berkelompok dan Pertemuan

3.     Pendidikan masyarakat

4.     Menyusun struktur dan proses penggalian sumber masyarakat

5.     Menulis

6.     Memotivasi, memberi semangat dan aktivitas

7.     Memecahkan konflik ,negosiasi dan mediasi

8.     Representasi dan advokasi

9.     Presentasi masyarakat

10.                        Bekerja dengan media

11.                        Managemen dan organisasi

12.                        Riset atau Penelitian

 

Baca di Undang-Undang 14 tahun 2019 Pekerja Sosial

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan 'sertifikat kompetensi.

Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memmungkinkan individu, keluarga, keiompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosiainya.

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.

Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.

Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Surat lzin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.

Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Pasal 2

Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan:

    nondiskrimirratif;

    kesetiakawanan;

    keadilan;

    profesionalitas;

    kemanfaatan;

    keterpaduan;

    kemitraan;

    aksesibilitas; dan

    akuntabilitas.

 

Pasal 3

Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:

    mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

    memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

    meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;

    meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan

    meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

 

BAB II

PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:

    Pencegahan Disfungsi Sosial;

    Pelindungan Sosial;

    Rehabilitasi Sosial;

    Pemberdayaan Sosial; dan

    Pengembangan Sosial.

 

Pasal 5

Praktik Pekerjaan Sosial harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.

Bagian Kedua

Pencegahan Disfungsi Sosial

Pasal 6

    Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

    Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

        penyuluhan sosial;

        bimbingan sosial;

        pendampingan sosial;

        peningkatan kapasitas;

        pelatihan keterampilan;

        pelayanan aksesibilitas;

        advokasi sosial; dan/atau

        Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain.

    Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Pelindungan Sosial

Pasal 7

    Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

    Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

        bantuan sosial;

        advokasi sosial; dan/atau

        pemberian akses bantuan hukum.

 

Bagian Keempat

Rehabilitasi Sosial

Pasal 8

    Rehabilitasi Sosial sebagarmana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

    Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.

 

Pasal 9

Rehabilitasi Sosial terdiri atas:

    Rehabilitasi Sosial dasar; dan

    Rehabilitasi Sosial lanjut.

 

Pasal 10

    Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

    Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

        motivasi dan diagnosis psikososial;

        perawatan dan pengasuhan;

        bimbingan mental spiritual;

        bimbingan fisik;

        bimbingan sosial dan konseling;

        pelayanan aksesibilitas;

        bantuan dan asistensi sosial; dan/atau

        rujukan.

 

Pasal 11

    Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

    Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

        motivasi dan diagnosis psikososial;

        perawatan dan pengasuhan;

        pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

        pelayanan aksesibilitas;

        bantuan dan asistensi sosial;

        bimbingan resosialisasi;

        bimbingan lanjut; dan/atau

        rujukan.

    Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rehabilitasi Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk:

        terapi fisik;

        terapi mental spiritual;

        terapi psikososial;

        terapi untuk penghidupan;

        pemenuhan hidup layak;

        dukungan aksesibilitas; dan/atau

        bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian Sosial.

 

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kelima

Pemberdayaan Sosial

Pasal 13

    Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk:

        memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehidupannya secara mandiri; dan

        meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

    Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

        identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan;

        penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;

        pelatihan keterampilan;

        penguatan kelembagaan dalam masyarakat;

        pendampingan;

        kemitraan dan penggalangan dana;

        pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;

        peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

        supervisi dan advokasi sosial;

        penguatan keserasian sosial; dan/atau

        bimbingan lanjut.

 

Bagian Keenam

Pengembangan Sosial

Pasal 14

 

    Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan serta Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

    Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan daiarn bentuk:

        pemetaan sosial;

        advokasi sosial;

        pendidikan psikoedukasi;

        kampanye sosial;

        pengembangan kemitraan;

        peningkatan aksesibilitas;

        supervisi sosial;

        penguatan integrasi sosial;

        pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau

        Pengembangan Sosial bentuk lain.

    Pengembangan Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh Menteri.

 

BAB III

STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 15

    Praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial.

    Standar Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

        standar operasional prosedur;

        standar kompetensi Pekerja Sosial; dan

        standar layanan.

 

Bagian Kedua

Standar Operasional Prosedur

Pasal 16

    Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud daiam Pasai 15 ayat (2) huruf a meliputi:

        pendekatan awal;

        asesmen;

        perencanaan intervensi;

        intervensi; dan

        evaluasi, rujukan, dan terminasi.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Standar Kompetensi Pekerja Sosial

Pasal 17

    Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi standar:

        Pengetahuan, keterampilan; dan nilai,dalam Praktik Pekerjaan Sosial.

    Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi Pekerja Sosial.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat

Standar Layanan

Pasal 18

 

    Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.

    Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

        mencegah disfungsi sosial;

        melaksanakan Pelindungan Sosial;

        melaksanakan Rehabilitasi Sosial;

        melaksanakan Pernberdayaan Sosial; dan

        melaksanakan Pengembangan Sosial.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV

PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL

Pasal 19

Pendidikan profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Pasal 20

 

Untuk menyelesaikan pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, peserta didik harus lulus Uji Kompetensi yang bersifat nasional.

 

Pasal 21

Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial:

    sarjana kesejahteraan sosial;

    sarjana terapan pekerjaan sosial; atau

    sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.

Pasal 22

Untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial, seseorang harus lulus Uji Kompetensi.

Pasal 23

    Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:

        pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau

        rekognisi pembelajaran lampau.

    Uji Kompetcnsi melalui pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial.

    Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran iampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 24

Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.

Pasal 25

Peserta yang lulus Uji Kompetensi dalam pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berhak mendapatkan sertifikat profesi dari perguruan tinggi dan Sertifikat Kompetensi dari Organisasi Pekerja Sosial serta berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 26

Peserta yang lulus Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dan dinyatakan sebagai Pekerja Sosial serta berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan profesi Pekerja Sosial dan Uji Kompetensi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB V

REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK

Bagian Kesatu

Registrasi

Pasal 28

    Setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR.

    STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial.

 

Pasal 29

Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi persyaratan:

    memiliki Sertifikat Kompetensi;

    memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;

    memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan

    membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.

 

Pasal 30

    STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

    Persyaratan untuk Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

        memiliki STR lama;

        memiliki Sertifikat Kompetensi;

        memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;

        membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan

        telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial.

 

Pasal 31

STR tidak berlaku karena:

    habis masa berlakunya dan Pekerja Sosial tidak mendaftar ulang;

    atas permintaan sendiri;

    Pekerja Sosial meninggal dunia; atau

    dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua

Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri

Pasal 33

    Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang akan melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia harus dilakukan evaluasi dan/atau verifikasi oleh Organisasi Pekeria Sosial.

    Evaluasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

        bukti penyetaraan ljazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

        surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan Sertifikat Kompetensi;

        surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekeda Sosial;

        surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; dan

        surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.

    Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Pekerja Sosial lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Registrasi Pekerja Sosial

Warga Negara Asing

Pasal 34

    Pekerja Sosial warga negara asing dapat mclakukan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia.

    Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

    Pekerja Sosial warga negara asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR sementara oleh Organisasi Pekerja Sosial.

 

Pasal 35

 

    STR sementara dapat diberikan kepada Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat sementara di Indonesia.

    STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

 

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh STR sementara diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat

Izin Praktik

Pasal 37

 

    Pekerja Sosial yang menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial mandiri wajib memiliki izin.

    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPPS.

    SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Pekerja Sosial menjalankan praktik mandirinya.

    Untuk mendapatkan SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pekerja Sosial harus melampirkan:

        salinan STR yang masih berlaku; dan

        surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Pekerja Sosial berpraktik.

    SIPPS masih berlaku apabila:

        STR masih berlaku; dan

        Pekerja Sosial berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalarn SIPPS.

 

Pasal 38

    SIPPS hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik mandiri.

    SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja Sosial paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik mandiri.

 

Pasal 39

SIPPS tidak berlaku karena:

    dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    habis masa berlakunya;

    atas permintaan Pekerja Sosial; atau

    Pekerja Sosial meninggal dunia.

 

Pasal 40

 

Ketentuan lebih lanjut mengenar izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial

Pasal 41

Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak:

    memperoleh pelindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;

    memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien, keluarga, danf atau pihak lain yang terkait;

    meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi;

    mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

    memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau

    menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan.

 

Pasal 42

 

Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib:

    memberikan pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;

    memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai pelayanan kepada Klien, keluarga, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangannya;

    menjaga kerahasiaan K1ien;

    merujuk Klien kepada pihak lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan sesuai dengan penanganan masalah;

    meningkatkan mutu pelayanan pekerjaan sosial;

    meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan

    bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, Iatar belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial ekonomi kepada Kiien dalam menjalankan tugas keprofesionalan.

 

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Klien

Pasal 43

Klien dalam menerima pclayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak:

 

    memperoleh pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;

    memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai rencana intervensi Praktik Pekerjaan Sosial;

    memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana intervensi yang akan dilakukan;

    memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan kondisi Klien; dan

    mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 44

    Kerahasiaan identitas dan kondisi Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dapat diungkapkan atas dasar:

        kepentingan Klien;

        permintaan aparatur penegak hukum;

        persetujuan Klien; dan/atau

        perintah undang-undang.

    Kepentingan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

        memperhatikan prinsip etik dalam keadaan darurat dan/atau keselamatan hidup; atau

        harus dengan persetujuan Klien atau keluarga dalam keadaan tidak darurat.

 

Pasal 45

    Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib:

        memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan jujur mengenai kondisinya;

        memaiuhi nasihat dan petunjuk Pekerja Sosial; dan

        memberikan imbalan jasa atas pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang diterima.

    Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika Klien merupakan orang atau sekelompok orang yang tergolong miskin atau sedang dalam musibah.

 

BAB VII

ORGANISASI PEKERJA SOSIAL

Pasal 46

    Pekerja Sosial membentuk Organisasi Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

    Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, karier, pelindungan, dan kesejahteraan Pekerja Sosial.

    Pekerja Sosial wajib menjadi anggota Organisasi Pekerja Sosial.

    Pembentukan Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat mernfasilitasi Organisasi Pekerja Sosial dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial.

 

Pasal 47

Organisasi Pekerja Sosial bertugas:

    menyusun kode etik Pekerja Sosial;

    melaksanakan Registrasi Pekerja Sosial;

    meningkackan pengetahuan, kompetensi, dan martabal Pekerja Sosial; dan

    melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap Pekerja Sosial yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Pasal 48

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Organisasi Pekerja Sosial berwenang:

    menetapkan dan menegakkan kode etik Pekerja Sosial;

    memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial;

    melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial;

    menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Registrasi Pekerja Sosial;

    menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut STR;

    menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil investigasi;

    menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang tidak memenuhi standar Praktik Pekerjaan Sosial;

    menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang melakukan pelanggaran kode etik Pekerja Sosial; dan

melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

BAB VIII

DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK

Pasal 49

Dewan kehormatan kode etik dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial untuk menegakkan kode etik Pekerja Sosial.

Dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik Pekerja Sosial dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik Pekerja Sosial.

Rekomendasi dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Organisasi Pekerja Sosial.

Rekomendasi dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

peringatan tertulis;

pembekuan sementara STR; dan/atau

pencabutan STR.

Pasal 50

Ketentuan mengenai keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan kode etik diatur dengan anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB IX

TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 51

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Praktik Pekerjaan Sosial yang bermutu dan melindungi masyarakat penerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Bagian Kedua

Pemerintah Pusat

Pasal 52

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertugas:

menyusun standar operasional prosedur, standar kompetensi, dan standar layanan;

menyusun standar pendidikan Pekerja Sosial;

menyusun tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi;

melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran Praktik Pekerjaan Sosial bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial;

melakukan pengawasan penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial oleh Organisasi Pekerja Sosial;

mendorong tersedianya sarana pendidikan cian sumber daya dalam rangka percepatan penyelenggaraan pendidikan profesi Pekerja Sosial; dan

        melakukan pengelolaan basis data penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial skala nasional.

    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan:

program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial skala nasional;

kebijakan sistem Registrasi Pekerja Sosial;

standar operasional prosedur, standar kompetensi. dan standar layanan; dan

tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.

Pasal 54

Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan oleh menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Ketiga

Pemerintah Daerah

Pasal 55

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertugas:

melakukan pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial;

melakukan pengelolaan pangkalan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial di lingkup Pemerintah Daerah;

memfasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan

melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial bersama-sama dengan Organisasi Pekerja Sosial di daerah.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasai 55, Pemerintah Daerah berwenang:

menetapkan program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial di lingkup Pemerintah Daerah;

mendapatkan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dari pemangku kepentingan;

menetapkan program fasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan

memberikan dan mencabut izin praktik Pekerja Sosial setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan kehormatan kode etik Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB X

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 57

Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 58

 

Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi paling sedikit:

berpartisipasi dalam upaya pencegahan masalah sosial; menyampaikan laporan adanya masalah sosial yang perlu penanganan Pekerja Sosial; menyampaikan laporan terjadinya malpraktik yang dilakukan Pekerja Sosial; melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial; dan/atau menyampaikan usulan perbaikan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan fungsional sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Istilah pekerja sosial profesional yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai Pekerja Sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 60

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967):

Pekerja sosial profesional yang telah melakukan pelayanan sosial tetapi belum mengikuti Uji Kompetensi, masih diberikan kewenangan melakukan pelayanan sosial untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan;

Pekerja sosial profesional yang belum tersertifikasi, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan relawan sosial yang telah melakukan pelayanan sosial diakui sebagai Pekerja Sosial setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan

 Pekerja sosial profesional yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap diakui sebagai Pekerja Sosial menurut Undang-Undang ini.

Pasal 61

Rekognisi pembelajaran lampau diiakukan dengan ketentuan:

setiap orang yang sudah mempunyai pengalaman dalam pelayanan sosial tetapi tidak berlatar belakang pendidikan sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana terapan pekerjaan sosial harus mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial; dan setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial dapat langsung mengikuti uji kompetensi sepanjang belum ada pendidikan profesi Pekerja Sosial dan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 62

Institusi yang melaksanakan Uji Kompetensi Pekerja Sosial sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih dapat melakukan tugas dan wewenangnya sampai dengan Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekeda sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Organisasi Pekerja Sosial yang sudah ada harus menyesuaikan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini paiing lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 64

Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus terselenggara di perguruan tinggi paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 65

Pelaksanaan Uji Kompetensi Pekerja Sosial harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 66     

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan Sosial, dinyatakan ma-sih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

Pasal 68

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 69

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 2019

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2019 

PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

TJAHJO KUMOLO

 

Baca di Undang-Undang 14 tahun 2019 Pekerja Sosial

 

Sumber Bacaan :

Pekerja Sosial, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019  Pekerja Sosial

1.     https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1748.pdf

2.     https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122024/uu-no-14-tahun-2019

3.     https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/16614/UU0112009.htm

4.     www.jogloabang.com/pustaka/uu-14-2019-pekerja-sosial

5.     p4s.kemsos.go.id

Ikuti berita fullcaring lainnya di Google News

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url